SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK

Kamis, 23 Februari 2023, 22:50 WIB | News | Kota Padang
SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di PN Padang, Kamis (23/2/2023).

"Kontraknya saja dibedakan antara kontrak fisik dan konsultan pengawas," tegas Boy.

Usai persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum Delova menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Konsultan Pengawas proyek Rusunawa di Sijunjung itu tidaklah sah, oleh sebab itu, sesuai permohonannya kepada hakim praperadilan, kliennya harus segera dikeluarkan dari Rutan Anak Air Padang, ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum "A", yakni, Mardefni, Gusni Yenti Putri, dan Irwan Nevada dari Kantor Hukum Delova, bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, untuk membatalkan semua proses administrasi terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Pemohon menyatakan, bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 17 /L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022, yang menetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar, terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Sumbar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/ 11/2022 tanggal 14 November 2022, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Begitu juga, Surat Perintah Penahanan , Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023, tanggal 24 Januari 2023, yang Dikeluarkan Kajati Sumbar, juga tidak sah.

Oleh sebab itu, terang Mardefni, perbuatan Kejati yang menetapkan kliennya selaku Tersangka tanpa prosedur, adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Kejati Sumbar, mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan, sebelumnya dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019, tertanggal 8 Juli 2019, berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan terhadap proses serupa, disimpulkan, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

Namun, Kejati Sumbar mengangkat kasus ini kembali , melalui surat Nomor : R-2599/L.3/Fd/11/2022, tertanggal 15 November 2022, menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), memberitahukan identitas PEMOHON sebagai Tersangka.

Dan, surat Nomor : TAP- 11/L.3/ Fd.1/11/2022, tertanggal 11 November 2022, menetapkan TERMOHON sebagai Tersangka dengan penomoran surat ditulis di atas type-x .

"Administrasi kok ada type-x , ini kan tidak betul", ujar Mardefni, dalam pembacaan gugatan pra peradilan di PN Padang.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: