SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Kemudian, jelasnya lagi, Kejati Sumbar , kurang dari seminggu, menyurati PEMOHON, dengan Surat Panggilan Saksi , Nomor : SP-516/L.3.5/Fd.1/11/2022, tertanggal 16 November 2022 , untuk datang ke kantor TERMOHON , sebagai saksi , tanpa menjelaskan sebagai Saksi atas Tersangka siapa.
Ini tidak dijelaskan sama sekali, padahal kita kan tau, dalam kasus ini tersangkanya ada 4 orang lagi yang lainnya.
Mardefni juga menyebut, begitu juga saat pemeriksaan , sebagai Tersangka, pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Walaupun pemeriksaan belum sampai kepada pokok perkara, penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan , dengan menyodorkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : Print-59/L.3/Fd.1/01/2023 , tertanggal 24 Januari 2023.
"Nah ini kan gak benar, keberatan untuk ditahan, dengan alasan pemeriksaan belum seberapa, dan belum termasuk dalam pokok permasalahan, jika mau menahan, selesaikan dulu pemeriksaan sampai tuntas, tidak dipertimbangkan penyidik. Malah, penyidik dengan sesuka hatinya menjawab,"Tidak enak untuk tidak menahan PEMOHON, karena sebelumnya Kejati juga sudah menahan 3 (tiga) Tersangka lainnya. Alasan ini, jelas-jelas sangat memperlihatkan sikap arogan," terang Mardefni, selaku Kuasa Hukum Pemohon, dalam sidang tersebut. (tsp)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan