SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
PADANG (23/2/2023) - Sidang gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, kembali digelar di PN Padang, Kamis.
Gugatan dimasukkan "A",Konsultan Pengawas,salah seorang tersangka yang ditetapkan, dalam kasus dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Susun Pekerja/ASN Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2018.
Kali ini, sidang dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, dengan agenda mendengarkan pendapat dua saksi ahli yang dihadirkan pemohon, melalui kuasa hukum Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum Delova.
Ke dua saksi tersebut: Dr Fitriati SH MH (dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang) dan Dr Boy Yendra Tamin, SH MH (ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta).
Baca juga: Dinas Pariwisata Padang Latih Pelaku Ekraf Pemasaran Digital
"Kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali," papar
Dr Fitriati SH MH di Pengadilan Negeri Padang.
Untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, menurut Fitriati sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali.
Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama.
Baca juga: Marfendi Pimpin Upacara HUT Korpri dan PGRI
"Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali," jelasnya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan