SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK

Kamis, 23 Februari 2023, 22:50 WIB | News | Kota Padang
SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di PN Padang, Kamis (23/2/2023).

PADANG (23/2/2023) - Sidang gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, kembali digelar di PN Padang, Kamis.

Gugatan dimasukkan "A",Konsultan Pengawas,salah seorang tersangka yang ditetapkan, dalam kasus dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Susun Pekerja/ASN Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2018.

Kali ini, sidang dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, dengan agenda mendengarkan pendapat dua saksi ahli yang dihadirkan pemohon, melalui kuasa hukum Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum Delova.

Ke dua saksi tersebut: Dr Fitriati SH MH (dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang) dan Dr Boy Yendra Tamin, SH MH (ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta).

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

"Kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali," papar

Dr Fitriati SH MH di Pengadilan Negeri Padang.

Untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, menurut Fitriati sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali.

Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama.

Baca juga: Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan

"Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali," jelasnya

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: