SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
![SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK](https://valoranews.com/photos/berita/230223105620_sidang-praperadilan-dr-fitriani-sh-mh-kasus-sp3-tidak.jpeg)
PADANG (23/2/2023) - Sidang gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, kembali digelar di PN Padang, Kamis.
Gugatan dimasukkan "A",Konsultan Pengawas,salah seorang tersangka yang ditetapkan, dalam kasus dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Susun Pekerja/ASN Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2018.
Kali ini, sidang dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, dengan agenda mendengarkan pendapat dua saksi ahli yang dihadirkan pemohon, melalui kuasa hukum Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum Delova.
Ke dua saksi tersebut: Dr Fitriati SH MH (dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang) dan Dr Boy Yendra Tamin, SH MH (ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta).
Baca juga: Pasbar Kirim 6 Peserta Seleksi MTQ Korpri VII tingkat Provinsi
"Kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali," papar
Dr Fitriati SH MH di Pengadilan Negeri Padang.
Untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, menurut Fitriati sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali.
Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama.
Baca juga: OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
"Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali," jelasnya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
Ibunda Sekwan Padang Meninggal Dunia
Kota Padang - 19 Juli 2024