LKM Harus Ikuti Standar Lembaga Keuangan OJK

Sabtu, 07 November 2015, 19:02 WIB | Olahraga | Kota Payakumbuh
LKM Harus Ikuti Standar Lembaga Keuangan OJK
Kepala Kantor OJK Wilayah Sumbar, Indra Yuheri, berikan plakat OJK kepada Sekdako Payakumbuh, Benni Warlis dalam sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LKM di Payakumbuh, Kamis (5/11/2015). (humas)

VALORAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mencatat, lebih dari 120 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Payakumbuh, belum memiliki badan hukum. Padahal, berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM, beroperasionalnya lembaga itu harus dilengkapi izin OJK lebih dulu.

"Seluruh LKM yang ada di kota ini, ke depan harus memiliki kekuatan dan legalitas yang jelas sesuai amanah undang-undang. Seperti, badan hukum dan izin lainnya. Sehingga, LKM bisa semakin kuat," ungkap Sekdako Benni Warlis, saat edukasi dan sosialisasi peran Otoritas Jasa Keuangan dan Produk Jasa Keuangan, Kamis (5/11/2015) di Payakumbuh.

Edukasi dan sosialisasi itu digelar Bagian Perekonomian Setdako Payakumbuh bersama OJK wilayah Sumatera Barat. Kegiatan sehari itu berlangsung di sebuah hotel di Sicincin, Payakumbuh Timur. Pesertanya, unsur SKPD, kecamatan, kelurahan, TP- PKK serta pengurus LKM. Turut hadir Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Edrianof.

Dikatakan Benni Warlis, perhatian OJK Wilayah Sumbar terhadap lembaga keuangan di Payakumbuh pantas diberi penghargaan. Untuk menertibkan LKM, pihak OJK memberi prioritas ke Payakumbuh, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi lebih dulu.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Selama ini, urai Benni, sering terdengar nama OJK. Namun, belum mengetahui apa tujuan dibentuknya OJK itu oleh pemerintah. Padahal, peran OJK sebagai pengatur, pengawas, dan pembina lembaga keuangan, dapat meningkatkan produktifitas lembaga keuangan yang berada di daerah.

Dengan adanya UU 1/2013, terang Benni, memungkinkan suatu kelurahan, kecamatan maupun daerah kabupaten/kota, membuat badan usaha yang berbentuk perseroan di bidang lembaga keuangan. "UPTD Fasilitas Pembiayaan yang dimiliki Payakumbuh, bisa berubah jadi BUMD nantinya," ujar Benni. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: