Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
PADANG (6/12/2022) - Pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) dilaporkan seorang pengusaha Sumatera Barat, Yamin Kahar ke Polda Sumbar.
DBA dilaporkan terkait dugaan penipuan. Sebelumnya, di antara mereka, berencana untuk melakukan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Yamin Kahar merasa uangnya sebesar Rp1,1 miliar ditipu DBA. Kami sudah membuat laporannya ke Polda Sumbar," ungkap Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni kepada kepada awak media, Selasa sore.
Menurut Zulhesni, DBA pada Yamin mengaku sebagai Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.
Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
Menurut Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya itu.
Dikatakan Zulhesni, kasus ini berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA.
"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.
Baca juga: Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
- Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK
- Milad ke-22 PKS, Mahyeldi Bicara Kekompakannya dengan Wagub Membalas Video Viral Garin jadi Kepala Daerah
- 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
- Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja