2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Jumat, 03 Mei 2024, 22:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Kombes Pol Alfian Nurnas (Dirreskrimsus) dan Kompol Purwanto (Kasubdit V Ditreskrimsus), saat ekspose pelaku promosi situ judi online di Mapolda Sumbar, Jumat. (veri rikiyanto)

PADANG (3/5/2024) - Dua orang warga Sumatera Barat ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun sosial medianya.

Keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berdasarkan hasil patroli tim siber.

"Pelaku pertama yang ditangkap, ZS (26), perempuan, warga Kecamatan Padang Barat. Kemudian, RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada wartawan, di Mapolda Sumbar, Jumat.

Dalam konfrensi pers itu, Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Kombes Pol Alfian Nurnas (Dirreskrimsus) dan Kompol Purwanto (Kasubdit V Ditreskrimsus).

Baca juga: Polda Sumbar Incar Penyebar Konten yang Informasikan Penyebab Kematian Siswa di Batang Kuranji

Sementara, Kombes Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda.

ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara, RSN ditangkap di kediamannya di Kota Payakumbuh, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan terhadap ZS, berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar. Saat itu, petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun tiktok cece.chanoyy dengan URL https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ," ungkapnya.

Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sumbar, Puluhan Ribu Orang Ikuti Jalan Santai

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," tambahnya.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: