2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
PADANG (3/5/2024) - Dua orang warga Sumatera Barat ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun sosial medianya.
Keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berdasarkan hasil patroli tim siber.
"Pelaku pertama yang ditangkap, ZS (26), perempuan, warga Kecamatan Padang Barat. Kemudian, RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada wartawan, di Mapolda Sumbar, Jumat.
Dalam konfrensi pers itu, Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Kombes Pol Alfian Nurnas (Dirreskrimsus) dan Kompol Purwanto (Kasubdit V Ditreskrimsus).
Baca juga: Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
Sementara, Kombes Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda.
ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara, RSN ditangkap di kediamannya di Kota Payakumbuh, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan terhadap ZS, berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar. Saat itu, petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun tiktok cece.chanoyy dengan URL https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ," ungkapnya.
Baca juga: DPRD dan Kapolda Sumbar Siap Berkolaborasi Tumbuhkan Kesadaran Menciptakan Keamanan di Masyarakat
"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," tambahnya.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024