Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan.
Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu:
- Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
- Tindak pidana penggelapan ringan.
- Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
- Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
- Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024, 30 Daerah akan Ikuti Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami
- Perbaikan Jalan di Sumbar, Kementrian PUPR Kucurkan Rp478,6 Miliar melalui Program IJD, Percepatan Tol juga Disetujui
- Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub, Ini Harapan Mahyeldi
- Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca untuk Tanggal 12 dan 13 April 2024, Ini Daerahnya
- Pilkada Bermartabat, Berarti untuk Negeri jadi Tagline Pemilihan Serentak 2024 Tingkat Sumatera Barat