Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata

Rabu, 07 Desember 2022, 06:19 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
Tangkapan layar laporan polisi terkait pengaduan Yamin Kahar melalui kuasa hukumnya, Zulhesni ke Polda Sumbar.

Pada kasus pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya. Sementara pada penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada di tangan pelaku dan didapatnya tidak dengan tindak kejahatan.

Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibagi menjadi lima macam, yaitu:

  1. Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
  2. Tindak pidana penggelapan ringan.
  3. Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
  4. Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
  5. Tindak pidana penggelapan dalam keluarga. (kyo)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: