Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
PADANG (6/12/2022) - Pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) dilaporkan seorang pengusaha Sumatera Barat, Yamin Kahar ke Polda Sumbar.
DBA dilaporkan terkait dugaan penipuan. Sebelumnya, di antara mereka, berencana untuk melakukan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Yamin Kahar merasa uangnya sebesar Rp1,1 miliar ditipu DBA. Kami sudah membuat laporannya ke Polda Sumbar," ungkap Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni kepada kepada awak media, Selasa sore.
Menurut Zulhesni, DBA pada Yamin mengaku sebagai Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.
Baca juga: Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
Menurut Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya itu.
Dikatakan Zulhesni, kasus ini berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA.
"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.
Baca juga: DPRD dan Kapolda Sumbar Siap Berkolaborasi Tumbuhkan Kesadaran Menciptakan Keamanan di Masyarakat
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada