Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata

Rabu, 07 Desember 2022, 06:19 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Yamin Kahar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta Terkait Rencana Investasi Pariwisata
Tangkapan layar laporan polisi terkait pengaduan Yamin Kahar melalui kuasa hukumnya, Zulhesni ke Polda Sumbar.

Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni, sudah dilakukan.

"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," tegas Zulhesni.

Baca juga: Polda Sumatera Utara Kerahkan 12.908 Personel Amankan Pemilu 2024

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan direncana investasi itu.

"Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu," kata Kombes Dwi.

Dikonfirmasi via telepon, terlapor DBA tidak membalas pesan whatsapp yang dikirim sejak Selasa malam hingga Rabu (7/12/2022) pagi ini. Panggilan telepon yang dilakukan, juga tidak dijawab dari dua nomor telepon seluler miliknya.

Terlapor DBA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Dikutip dari lsc.bphn.go.id, bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Pertama: sengaja;
  2. Kedua: melawan hukum;
  3. Ketiga: memiliki suatu barang;
  4. Keempat: yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
  5. Kelima: yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Istilah penggelapan menurut Lamintang dan Djisman Samosir diartikan sebagai "penyalahgunaan hak" atau "penyalahgunaan kekuasaan."

Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian yang dibahas dalam Pasal 362. Namun, penggelapan berbeda dengan pencurian.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: