Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
PASAMAN BARAT (16/11/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat musnahkan barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika dan barang bukti sejumlah perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode Oktober 2021-November 2022 sebanyak 98 perkara. Bagi narkotika sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan barang bukti lainnya dibakar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, di Simpang Empat, Rabu.
Dikatakan Ginanjar didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Firdaus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 104,257 gram dari 30 perkara, ganja sebanyak 71,6 kilogram dari 21 perkara, ekstasi sebanyak 1,68 gram dari satu perkara.
Kemudian barang bukti dari kasus pencabulan dari delapan perkara, kasus pencurian dari 19 perkara, penganiyaan dari tujuh perkara, pengrusakan dari dua perkara, perjudian enam perkara dan barang bukti dari kasus lainnya dua perkara.
Baca juga: Pisah Sambut Kajari Pasaman Barat, Ini Harapan Ginanjar Cahya Permana
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Ia menyebutkan dalam pemusnahan barang bukti kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemusnahan saat ini dilakukan dengan membuat nomor di masing-masing barang bukti dan peserta bisa melihat terlebih dahulu barang yang akan dimusnahkan baik jenis maupun beratnya.
"Peserta yang hadir bisa melakukan pengecekan langsung barang bukti yang akan dimusnahkan," katanya.
Baca juga: Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,77 Miliar dari Perkara Korupsi
Metode itu, katanya, sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan