Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,77 Miliar dari Perkara Korupsi

Selasa, 20 Desember 2022, 04:12 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,77 Miliar dari Perkara Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana memperlihatkan pengembalian uang dugaan korupsi dan gratifikasi dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (19/12/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyelamatkan keuangan negara dari perkara dugaan korupsi di daerah itu senilai Rp5,77 miliar lebih selama 2022. Selain itu, juga mengungkap sejumlah perkara tindak pidana umum dan lainnya.

"Uang sebanyak itu, berasal dari suap dan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik pembangunan Rp1,5 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Senin.

Dikatakan Ginanjar, uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pasaman Barat.

Ginanjar kemudian menjelaskan kinerja masing-masing bagian. Pertama, Bagian Intel, penyelidikan selama 2022 sebanyak 4 perkara, pengamanan 2 perkara, Jaksa Masuk Sekolah 4 kali, jaksa menyapa 2 kali, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalamMasyarakatsatu kali dan penerangan hukum satu kali.

Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai

Untuk Restoratif Justice (RJ) dituntaskan sebanyak 8 perkara dan satu perkara diversi serta pendapatan negara bukan pajak per 16 Desember berhasil direalisasikan sebesar Rp357 juta lebih.

Kemudian, bidang Pidana Khusus; penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 13 perkara dan tuntutan 10 berkas perkara.

Selanjutnya, bidang Pidana Umum per 30 November 2022 untuk tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima 92 berkas, dimana dalam masa pra penuntutan berkas tahap satu 58 berkas, diselesaikan (P-21) 56 berkas dan sisa satu berkas.

Dalam masa penuntutan dalam proses sidang 9 berkas, putusan 51 berkas, dalam masa upaya hukum banding satu berkas, dalam masa pelaksanaan putusan eksekusi 50 berkas perkara dan sisa dua berkas.

Baca juga: Ini Proyek Senilai Rp18,06 Miliar yang Diduga Ada Mark Up pada Dinas Pendidikan Sumbar, Statusnya Naik jadi Penyidikan

Pada perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) SPDP yang diterima 70 berkas, dalam masa pra penuntutan berkas tahap satu sebanyak 56 berkas, diselesaikan 55 berkas perkara.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: