E-Berpadu Pengadilan Tinggi Padang Diresmikan, Ini Harapan Gubernur
PADANG (31/8/2022) - Sebagai sebuah sistem yang berbasis teknologi, E-Berpadu bukan hanya sebuah aplikasi semata, melainkan untuk membangun hubungan kemitraan yang kuat antara para penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang menegakkan sistem peradilan pidana.
Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi saat memberi sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama dan peluncuran E-Berpadu Wilayah Hukum Provinsi Sumbar, di Pengadilan Tinggi di Jl. Jenderal Sudirman No. 54 Padang, Rabu.
Sekaligus juga dilakukan peresmian Masjid Al-Mahkamah, renovasi pembangunan Gedung PN Padang, Gedung PN Pariaman, PTSP dan Command Center.
Menurut Mahyekdi, dengan semangat kebersamaan saling bersinergi dan bekerjasama pelayanan publik di Indonesia khususnya Sumbar, akan semakin membaik.
Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui
Sebagai sistem yang berbasis teknologi, tentunya e-Berpadu ini akan mampu memangkas birokrasi dalam penegakan hukum, sehingga dapat berjalan dengan efisien.
"Dengan demikian akan lebih memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar dia.
Begitu juga bagi pengguna layanan e-Berpadu ini dapat mempermudah dalampermohonan izin atau Persetujuan Penyitaan, Permohonan Izin Persetujuan Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan Penetapan Diversi, Pelimpahan Berkas Perkara Pidana, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dan Permohonan Izin Besuk.
"Semoga hal ini akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat dan rakyat para pencari keadilan, atas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum yang merupakan bagian penting dari upaya yang diwujudkan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan," sebutnya.
Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
Ia juga mengapresiasi inisiasi Mahkamah Agung (MA) atas dukungan layanan e-Berpadu ini. Karena, e-Berpadu ini sangat bermanfaat digunakan masyarakat dalam berbagai kepentingan seperti mendaftar perkara.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
- Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja
- Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat
- Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024, 30 Daerah akan Ikuti Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami
- Perbaikan Jalan di Sumbar, Kementrian PUPR Kucurkan Rp478,6 Miliar melalui Program IJD, Percepatan Tol juga Disetujui