Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

Sabtu, 04 Mei 2024, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban membuka sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024 di Padang, Kamis. (mangindo kayo)

PADANG (2/5/2024) - Proses pendaftaran pasangan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, seluruhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Ini berlaku untuk pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Kamis.

Khusus untuk calon dari jalur perseorangan, terang Ory, keseluruhan proses pemenuhan syarat dukungan juga dilakukan melalui aplikasi ini.

"Jumlah dukungan, bukti pendukung dan identitas kependudukannya, diunggah ke aplikasi Silon ini," terangnya.

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Untuk itu, Ory mengimbau masyarakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024, segera meminta akses akun Silon ke KPU Sumatera Barat.

Tahapan Pilgub dari Jalur Perseorangan:

  1. Pengumuman: 5-7 Mei 2024
  2. Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan: 8-12 Mei 2024
  3. Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 13-29 Mei 2024
  4. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 27-29 Mei 2024
  5. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS: 30 Mei -- 3 Juni 2024
  6. Verifikasi Faktual Kesatu: 3 -- 16 Juni 2024
  7. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan: 17 -- 23 Juni 2024
  8. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi: 24-30 Juni 2024
  9. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan: 1-7 Juli 2024
  10. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 8-20 Juli 2024
  11. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 18-20 Juli 2024
  12. Penyampaian hasil rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS: 21 -- 25 Juli 2024
  13. Verifikasi Faktual Kedua: 24 Juli -- 2 Agustus 2024
  14. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan: 3-7 Agustus 2024
  15. Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi: 8 -- 14 Agustus 2024
  16. Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan: 8-19 Agustus 2024

Dijanjikan Ory, KPU Sumatera Barat memaksimalkan layanan konsultasi terkait pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.

"Kami membuka helpdesk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut," terangnya.

Lokasinya, Kantor KPU Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya No 9 Kelurahan Lolong Belanti, Padang, pada hari dan jam kerja. Petugas helpdesk juga bisa dihubungi melalui telpon dan aplikasi pesan.

Baca juga: Martias-Taufik dan Fadli-Yon Afrizal 'Gugur' di Kontestasi Pilwako Bukittinggi

Provinsi Sumatera Barat masuk pada kategori kategori daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: