HUT UUPA 2021, Genderang Perang terhadap Mafia Tanah Ditabuh

Sabtu, 25 September 2021, 17:50 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
HUT UUPA 2021, Genderang Perang terhadap Mafia Tanah Ditabuh
Bupati Solok Selatan, Khairunas didampingi Yulian Efi (Wabup), menerima sertipikat tanah dari Kepala Kantor BPR/ATN Solsel, Rivaldi, usai upacara UUPA 2021, Jumat. (humas)

SOLOK SELATAN (24/9/2021) - Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yang salah satu tujuannya memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

"Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan dimana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya," ungkap Khairunas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria Nasional ke-61 tingkat Kabupaten Solok Selatan, Jumat.

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini tingkat Kabupaten Solok Selatan, bertemakan "Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan Yang Profesional" di gelar di Halaman Kantor Pertanahan (Kantah) Solok Selatan di Padang Aro. Bertindak selaku inspektur upacara, Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Secara nasional. mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional" dengan maksud melaksanakan UUCK dan turunannya, untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi. Khairunas membacakan sambutan Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil.

Baca juga: Bupati Solsel Pimpin Studi Tiru ke MPP Pekanbaru, Peluang Kerjasama Suplai Bahan Pokok Dilirik

Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Bia7der, Konsultasi Publik Online dan Protaru.

Kemarin, Presiden telah menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.

Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang dikenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya.

Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah dan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat.

Baca juga: Expo Jelang HUT ke-19: Pemkab Solsel Gelar Festival Kopi se-Sumatera

Kementerian ATR/BPN saat ini sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Semangat perubahan ini, hendaknya menjadi landasan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga integritas, selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: