DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini

Rabu, 04 November 2020, 16:51 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini
Ketua Persidangan Majelis Etik DKPP RI, Alfitra Salamm didampingi Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo saat membacakan putusan terhadap perkara register No 86-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (4/11/2020).

Putusan rehabiltasi nama baik juga diberikan DKPP RI pada Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.

Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal-Genius Umar yang merupakan bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan serta Haris Satrio sebagai LO (Liaison officer/penghubung) Bapaslon Fakhrizal-Genus Umar sebagai Pengadu I, II dan III.

Perkara pengaduan Fakhrizal-Genius Umar di DKPP itu diregister dengan Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Pembacaan putusannya bersamaan dengan 10 perkara lainnya yang dibacakan putusannya oleh DKPP RI pada Rabu pagi hingga sore.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

Sidang ini dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming atau siaran langsung dari akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: