DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini

Rabu, 04 November 2020, 16:51 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini
Ketua Persidangan Majelis Etik DKPP RI, Alfitra Salamm didampingi Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo saat membacakan putusan terhadap perkara register No 86-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (4/11/2020).

VALORAnews - Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen (Teradu II) dan Ketua Divisi Teknis, Izwaryani (Teradu I) diberhentikan dari jabatannya oleh majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (4/11/2020).

Ketua Persidangan Majelis Etik DKPP RI, Alfitra Salamm mengatakan, putusan ini diambil enam orang anggota Majelis Etik DKPP RI, Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Suprayitno, Ida Budhiati, Pramono Ubaid dan Muhammad Afifudin pada 21 Oktober 2020 lalu.

"Untuk pembacaan putusannya dilakukan Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Suprayitno dan Idha Budhiati pada sidang terbuka hari ini," ungkap Alfitra Salamm saat membacakan putusan pada persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu.

Dikatakan Alfitra, Amnasmen diputuskan mendapat peringatan keras sekaligus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Sumbar. Putusan peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar juga diberikan pada Izwaryani.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

Sementara, putusan berupa teguran diberikan DKPP RI pada Teradu III, IV dan V yaitu Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulai dan Nova Indra. Video pembacaan putusannya bisa disimak pada menit ke 57 sampai menit 1.28 yang merupakan pembacaan putusan keempat.

Sementara, Ida Budhiati saat membacakan risalah putusan mengatakan, kelima anggota KPU Sumbar ini terbukti melanggar Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf C, Pasal 12 huruf A, Pasal 16 huruf E dan F Peraturan DKKP No 2 Tahun 20017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Disebutkan Ida Budhiati, Teradu I (Izwaryani) sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, bertanggungjawab penuh akibat munculnya kegaduhan dari penerapan form BA 5.1 KWK (pernyataan tertulis masyarakat mendukung calon perseorangan-red).

Sementara, Teradu II (Amnasmen) dinilai mengetahui munculnya kegaduhan akibat penggunaan Form BA 5.1 KWK, namun tidak melakukan tindakan memadai untuk mencegahnya. Amnasmen disebutkan Ida, hanya menyatakan pendapatnya dalam rapat pleno terkait formulir itu.

Baca juga: Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sementara, putusan rehabilitasi nama baik diberikan DKPP RI pada Teradu VI sampai X yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti dan Alni.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: