Terhitung 30 Maret 2020, Aktivitas Shalat Jemaah di Masjid dan Mushalla Ditiadakan di Payakumbuh
VALORAnews - Pemko Payakumbuh apresiasi Kesepakatan bersama, MUI, FKUB, Dewan Masjid dan Kantor Kemenag Payakumbuh, dalam menyikapi imbauan MUI Pusat dan MUI Sumatera Barat, terkait upaya pencegahan virus corona atau Covid19.
Terhitung 30 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan, seluruh masjid dan mushalla di Kota Payakumbuh, tidak lagi melakukan shalat fardhu berjemaah dan shalat Jumat. Tidak shalat berjemaah di tempat peribadatan itu, bisa saja diperpanjang tergantung situasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.
"Ini yang pahit, tapi harus dilakukan demi keselamatan umat atau masyarakat," ucap Ketua MUI Payakumbuh, H Mismardi usai menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap shalat berjemaah itu, di Balaikota Payakumbuh, Senin (30/3/2020).
Menurut Mismardi, pihaknya bersama Kantor Kemenag, FKUB dan Dewan Masjid, akan membuat imbauan secara tertulis bersama Pemko Payakumbuh. Untuk selanjutnya, imbauan itu akan disebar kepada seluruh masjid, mubaligh, mushalla, kelurahan, kecamatan dan ormas-ormas Islam serta LPM dan RT/RW.
Baca juga: Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Dikatakan, seluruh masjid dan mushalla tetap mengumandangkan azan, tanda masuknya shalat fardhu. Tapi, di penguhujung azan dilafaskan panggilan untuk shalat di rumah.
Menurut Mismardi, shalat berjemaah silahkan dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. Sementara, bagi yang dalam menjalani perjalanan, jika ingin shalat lakukan di masjid terdekat.
Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, memberikan apresiasi terhadap imbauan bersama MUI, Kantor Kemenag, Dewan Masjid dan FKUB itu, dalam upaya pencegahan virus corona di Payakumbuh. Pertanda, aturan pemerintah, agar dilakukan sosial distancing dalam pencegahan Covid19, ikut didukung tokoh lintas agama di Payakumbuh ini.
"Kita berikan apresiasi kepada MUI serta seluruh tokoh agama lainnya," ucap dia.
Baca juga: 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Tidak hanya masjid dan mushalla yang menghentikan sementara shalat berjemaah dan Jumatan, gereja atau tempat peribadatan non Islam lainnya, juga tidak melakukan peribadatan secara bersama-sama, ingat MUI dan walikota. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi
- Pemilu 2024, Ini Perolehan Kursi Dapil Payakumbuh III, Gerindra dan PDIP Terdepak
- Pertukaran Pemuda dan Pelajar Magang ke Negeri Sembilan, Supardi: Jangan Takut Bermimpi Besar
- Penyandang Disabilitas Iri dengan Perhatian Mahyeldi
- Ini Cerita Mahyeldi dengan Petani Payakumbuh
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024