Inilah Pemilik 9 Kursi DPRD Provinsi dari Dapil Sumbar IV

Sabtu, 11 Mei 2019, 20:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Pemilik 9 Kursi DPRD Provinsi dari Dapil Sumbar IV
Rapat pleno terbuka KPU Sumbar dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019, masih berlangsung hingga Sabtu (11/5/2019) malam. Kegiatan ini akan berlanjut hingga tuntas pada Ahad dinihari. (zulfadhli/valoranews)

VALORAnews - Istri Bupati Pasaman Barat, Yunisra Syahiran mendongkrak perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Sumbar IV yang meliputi Pasaman dan Pasaman Barat secara signifikan. Dua digit perolehan suara yang direngkuh Ketua TP-PKK Pasaman Barat itu, mengantarkan partai besutan Prabowo Subianto itu meraih dua kursi pada Pemilu 2019 di Dapil Sumbar IV ini.

Partai Golkar yang juga menempatkan Bupati Pasaman periode 2010-2015, Benny Utama di Dapil Sumbar IV ini plus politisi senior Golkar, Zulkenedi Said dan pejabat petahana DPRD Sumbar 2014-2019, Suhemdi, masih belum beruntung untuk meraih dua kursi. Namun, perolehan Partai Golkar ini menempatkan partai itu jadi pemilik kursi pada hitungan kedua.

Posisi kursi ketiga, jadi jatah PKS, disusul secara berurutan oleh Partai Demokrat, PKB, Partai Gerindra (kursi kedua-red), PAN, PDIP dan PPP. (lihat tabel)

Sumber data perkiraan http://valora.co.id ini, merujuk hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang masih berlangsung di KPU Sumbar pada Sabtu (11/5/2019) malam ini. Perkiraan perolehan kursi ini menggunakan metode divisor Sainte Laguesebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Untuk memastikan perkiraan perolehan kursi ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Sumbar dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, dengan jadwal dalam rentang waktu 18 April 2019 - 22 Mei 2019.

Pada pemilu 2019 ini, Provinsi Sumbar terdiri dari 8 Dapil yakni Dapil Sumbar I yang meliputi Kota Padang (10 kursi), Dapil Sumbar 2 meliputi wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman (7 kursi), Dapil Sumbar 3 meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittingi (8 kursi).

Selanjutnya, Dapil Sumbar 4 meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat (9 kursi), Dapil Sumbar 5 meliputi Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh (6 kursi), Dapil Sumbar 6 meliputi Kota Padangpanjang, Kabupaten Tanahdatar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya (11 kursi).

Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024

Kemudian, Dapil Sumbar 7 meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan (7 kursi) dan Dapil Sumbar 8 meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai (7 kursi). (kyo)

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI