Sidang Praperadilan Kapolres Pessel: Saksi Akui Pancang Kayu dan Jaring Milik Rocky Chandra Dirusak

Selasa, 09 Mei 2017, 20:54 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Sidang Praperadilan Kapolres Pessel: Saksi Akui Pancang Kayu dan Jaring Milik Rocky...
Ilustrasi.

"Saya mengantarkan jaring-jaring baru ke lokasi. Tahunya baru, dikarenakan masih tergulung plastik dan bermerek, masing-masingnya tertera ukuran panjang," tutur Syafrianto.

Selain itu, terangnya, dirinya juga pernah melihat di lokasi kalau pancang kayu dan jaring sudah rusak.

"Saat itu, saya ke sana bersama tim penyidik Polres Pessel. Kedatangan ke lokasi tadi, terkait laporan Rocky atas pengrusakan pancang kayu dan jaring di lokasi yang dilakukan tersangka Azwar," kata Syafrianto.

Baca juga: Ikamami dan PSP3 Solok Gulirkan Bantuan Banjir

Sementara, Andre (saksi pihak termohon), juga menyebut kalau laporan dimasukkan Rocky, adalah laporan kerusakan pancang kayu dan jaring miliknya, oleh Azwar. "Dalam BAP penyidik juga tertera kalau pancang kayu dan jaring milik Rocky," kata Andre.

Hanya saja, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Azwar, dia (Azwar) justru mengklaim lokasi milik dia juga.

Sedangkan saksi Junaidi menyebut, dirinya ikut hadir dalam gelar perkara laporan pengrusakan dilaporkan Rocky bersama jajaran terkait di Mapolres Pessel.

"Dalam gelar perkara tadi, saya dimintai pendapat terkait kasus laporan pengrusakan itu. Saya berpendapat, laporan itu tidak cukup bukti, karena saksi saja yang menyebutkan pengrusakan terhadap pancang kayu tersebut," kata Junaidi.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Chandra, warga Jelutung, Kota Jambi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap penghentian tindak pidana atas laporannya yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort Pesisir Selatan, Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kamis (4/4/2017).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Muhammad Hibrian, Penasehat Hukum pemohon yakni Heroe Arioso Siswondo, memaparkan, ihwal praperadilan: sehubungan dengan dihentikannya penyidikan oleh termohon atas laporan polisi nomor: LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan terhadap barang (pasal 406 ayat 1 KUHP), sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Laporan Polisi LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016.

Pemohon, beber dia, merupakan saksi pelapor sekaligus korban atas dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang, yang dilakukan saudara Azwar, bukti lapor tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016. (Baca: Kapolres Pessel Dipraperadilankan Gara-gara Terbitkan SP3)

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: