Sidang Praperadilan Kapolres Pessel: Saksi Akui Pancang Kayu dan Jaring Milik Rocky Chandra Dirusak

Selasa, 09 Mei 2017, 20:54 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Sidang Praperadilan Kapolres Pessel: Saksi Akui Pancang Kayu dan Jaring Milik Rocky...
Ilustrasi.

VALORAnews - Para saksi, akui kalau pancang kayu dan jaring yang dirusak oleh Azwar di lokasi adalah milik pemohon, Rocky Chandra. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Praperadilan antara Rocky Chandra dan Kapolres Pessel di PN Kelas II A Painan, Senin (8/5/2017).

Agenda persidangan yang berlansung hingga malam tersebut, dihadirkan 5 orang saksi. Tiga dihadirkan kubu pemohon: Dasril, Musridon dan Syafrianto. Dan dua orang lagi dihadirkan termohon, Andre dan Junaidi (kedua saksi merupakan anggota Polres Pessel).

Saksi Dasril, dalam keterangan mengungkapkan, dirinya merupakan pekerja alias buruh di lokasi kejadian. Dia bekerja untuk membuat pagar dengan menggunakan pancang kayu dan jaring di lahan yang diketahui milik Rocky Chandra.

"Sebelum bekerja di lokasi, saya diperlihatkan oleh Rocky surat Akta Jual Beli (AJB) lahan itu. Kemudian, barulah ditawarkan pekerjaan ke saya, yakni membuat pagar di lahan tersebut dengan menggunakan pancang kayu, kemudian dilingkari dengan jaring," katanya di persidangan.

Baca juga: Kasus Pidana Indra Catri SP3

Namun, suatu ketika, saat saya sedang bekerja, datang lah Azwar ke lokasi. Dia langsung mencabut pancang-pancang kayu serta jaring yang dipasang tadi.

"Tak sekadar dicabut, pancang serta jaring yang dikirimkan Rocky untuk dipasangkan tadi, ikut dirusak. Pancang dipotong, sedangkan jaring dirobek," kata Dasril.

Saksi Musridon, juga menyebutkan hal sama. Dirinya yang notabene ikut bekerja (dibawa oleh Dasril) di lokasi, juga melihat aksi pengrusakan pancang serta jaring dilakukan Azwar.

"Saat bekerja, Pak Azwar datang dan langsung mencabut pancang dan jaring. Menurut Pak Dasril, ini sudah merupakan aksi kedua dilakukan Azwar di lokasi (sebelumnya dilakukan saat Musridon belum bekerja di lahan tersebut)," ungkap Musridon.

Baca juga: Kapolres Pessel Dipraperadilankan Gara-gara Terbitkan SP3

Sedangkan saksi Syafrianto (saksi ketiga) menambahkan, dirinya merupakan orang yang dimintai oleh Rocky sebagai pengantar barang ke lokasi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: