Ini Penjelasan Irwan Prayitno Soal Polemik Anggaran MUI Sumbar
Undang-undang yang mengamanatkan hibah untuk dianggarkan di APBD yakni UU No 3 Tahun 2005 tentang KONI, UU No 59 Tahun 1958 tentang PMI, UU No 12 Tahun 2010 tentang Pramuka dan Permendagri No 14 Tahun 2016 yaitu perubahan Permendagri No 32 Tahun 2011 untuk Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Kesimpulan dari aturan itu, terang Irwan, Hibah Bansos diberikan apabila APBD telah terpenuhi urusan wajib dan urusan pilihan serta memenuhi alokasi belanja modal/infrastruktur. Hibah yang dibolehkan karena amanat UU yaitu KONI, PMI dan Pramuka
Kesimpulan selanjutnya, kondisi APBD Sumbar 2017 belum dapat memenuhi alokasi belanja urusan wajib dan urusan pilihan serta infrastruktur, sehingga alokasi hibah hanya untuk yang dibolehkan oleh UU yaitu KONI, Pramuka dan PMI.
4. Kita bisa merencanakan hibah dan Bansos dalam APBD 2018 (usulan hibah Bansos maksimal masuk hingga 28 Februari ini), namun hasilnya tetap menunggu keputusan berupa evaluasi Mendagri atas RAPBD Sumbar 2018.
5. Sesuai aturan di atas, Ormas seperti MUI dan lainnya dapat diusulkan dalam RAPBD 2018, namun keputusannya tergantung dari hasil evaluasi Mendagri.
6. Di 2017 terjadi penurunan Belanja Modal dari 23 persen ke 15 persen sehingga Hibah Bansos tidak bisa diberikan. Insyaa Allah, 2018 Hibah Bansos dapat diperjuangkan.
7. Ormas yang mendapatkan Hibah tidak bisa menerima setiap tahun. Hanya bisa 2 tahun sekali.
"Pemprov Sumbar tidak berniat, untuk tidak memberikan Hibah Bansos kepada Ormas dan lainnya. Namun aturan perundangan yang telah mengaturnya," terang Irwan.
Menurut Irwan, memang terkesan Pemprov terlalu hati-hari, karena sudah begitu banyak Kepala Daerah dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum karena penyaluran hibah dan Bansos yang tidak sesuai peraturan.
"Kami beri apresiasi masyarakat yang ikut terlibat membantu Ormas, walaupun ada atau tidak ada bantuan pemerintah, karena hadirnya ormas untuk kepentingan kita semua. Kepada ormas dimohonkan agar bisa kreatif mencari dukungan dari berbagai pihak selain dari pemerintah, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku," harap Irwan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro