Ini Penjelasan Irwan Prayitno Soal Polemik Anggaran MUI Sumbar
Mengenai program hibah dari Pemprov ke MUI secara kronologis adalah sebagai berikut, 2010 sebesar Rp 250 juta (Hibah), 2011: Rp100 juta (Hibah), 2012: Rp200 juta (Hibah), 2013: dalam bentuk tiga Kegiatan pada Biro Binsos, 2014: Rp700 juta (hibah), 2016: tidak dianggarkan karena menunggu revisi Pemendagri No 32 Tahun 2011, 2017: Tidak boleh, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.
Berdasarkan Permendagri 32 Tahun 2011, pemberian Hibah tidak dibenarkan setiap tahun untuk objek yang sama. Artinya, kalau telah menerima hibah 2012 maka pada 2013 tidak dapat dianggarkan lagi. "Dalam Perpres 151 Tahun 2014, pada pasal 4 ayat (2) itu, Anggaran MUI di SKPD bukan hibah tapi dalam bentuk kegiatan. Jadi tidak bisa dipergunakan untuk sewa kantor, listrik, air, dan gaji pegawai," terangnya.
"Untuk kegiatan bisa, tapi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus ada di OPD yang ditunjuk Kepala Daerah (Biro Bintal & Kesra)," tambah Irwan.
"Saya berharap dengan penjelasan asas hukum dan kepatuhan atas penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan isu yang berkembang bisa dipahami. Agar Pemda dan masyarakat, ikut mengawasi dan memberikan masukan yang membangun, dan akuntabilitas anggaran dan penggunaan anggaran Pemprov Sumatera Barat tetap sesuai pada koridor yang ada, dan dapat dipertanggungjawabkan." (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro