Ini Penjelasan Irwan Prayitno Soal Polemik Anggaran MUI Sumbar
VALORAnews -- Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memohon maaf pada masyarakat serta para pihak terkait, atas keterlambatan dalam memberi respon terhadap topik yang sedang dipertanyakan via media sosial maupun media nasional tentang hibah ataupun Bansos di APBD Sumbar 2017.
"Hal ini dikarenakan saya sedang bersama presiden dan para jurnalis, memperingati Hari Pers Nasional 2017 di Ambon, Maluku 8-9 Februari 2017. Isu ini berkembang di tengah acara yang saya ikuti," terang Irwan soal tak adanya bantuan untuk MUI di tahun anggaran 2017 ini, Kamis (9/2/2017).
Berikut jawaban Irwan Prayitno beserta dasar hukumnya. Mohon dicermati dengan seksama, agar bisa dipahami dengan proporsional.
Dasar Hukum Hibah dan Bansos:
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
1. Sesuai Pasal 298 UU No 23 Tahun 2014 diatur bahwa hibah/bansos dapat diberikan setelah terpenuhinya urusan wajib dan urusan pilihan.
2. Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 39 Tahun 2012, Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Hibah Bansos di antaranya menyebutkan bahwa Ormas Penerima Hibah tidak boleh berketerusan (hanya 2 tahun sekali).
Dasar Hukum Pembuatan APBD 2017:
1. Sesuai Permendagri 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah/bansos menunggu perubahan Permendagri 32 Tahun 2011.
Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
2. Evaluasi Mendagri tentang RAPBD 2017 yang mewajibkan dianggarkan untuk Pendidikan minimal 20 persen (UUD RI 1945, Pasal 31 ayat 1 sd 5), Kesehatan minimal 10 persen (UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003) dan Infrastruktur minimal 23 persen (UU KESEHATAN No 36 Tahun 2009) atau Belanja Modal meningkat secara konsisten dari setiap APBD dan bagi hasil kabupaten/kota 100 persen.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro