Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar

Sabtu, 21 September 2024, 07:23 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sumbar, Mursalim.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (19/9/2024) - Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sumbar, Mursalim mengungkapkan, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi telah mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

"Cuti ini diajukan untuk tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selama cuti, gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) gubernur," ungkap Mursalim di Padang, Kamis.

Permohonan cuti ini, terang dia, merujuk Surat Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1/4204/SJ pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu.

Surat Mendagri ini mengatur ketentuan tentang kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

Cuti pada masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, terang Mursalim, telah dijaukan pada Menteri Dalam Negeri melalui surat No: 120/586/Pem-Otda/2024, tanggal 3 September 2024 lalu.

"Dalam surat yang kita ajukan kepada Mendagri, inti permohonannya ada dua, pertama permohonan untuk cuti diluar tanggungan negara dan yang kedua permohonan penunjukan Wagub sebagai pelaksana tugas gubernur," ungkap Mursalim.

Terkait apakah permohonan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, Mursalim menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan Kemendagri.

Usulkan Pjs

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebut, kepala daerah yang maju dalam Pilkada berkewajiban untuk memberitahukan izin tertulis cuti di luar tanggungan negara pada Bawaslu, KPU dan kepolisian, sebelum pelaksanaan kampanye.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: