Sengketa Informasi Tambahan Biaya pada Tagihan Listrik: Mediasi antara Pemohon dan Termohon Buntu
Termohon, meminta ke majelis untuk sidang berikutnya, menghadirkan bagian niaga yang berkompeten menjelaskan soal pembayaran di Rayon Belanti itu.
"Kami minta pada sidang berikut untuk menjelaskannya," ujar Arfitriati.
Sidang ajudikasi non litigasi oleh majelis diskorsing sampai Kamis depan pukul 10.00 WIB. "Untuk mempertajam sidang pembuktian ini, kita skors sidang ajudikasi non litigasi tahap dua pada Kamis depan," ujar Adrian mengetok palu tanda skorsing sidang.
Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan
KI Sumbar terus bekerja sesuai perintah UU 14 Tahun 2008 meski tanpa anggaran APBD tahun 2017.
"Kami berkomitmen sepanjang SK pengangkatan oleh Gubernur Sumbar masih berlaku sampai 4 September 2018, tetap melakukan tugas pokok menerima,memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik," ujar Adrian.
Meski, kata Adrian, untuk pembiayaan adminsitrasi persidangan komisioner menyumbang atau memanfaatkan kertas apa adanya. "Tak masalah, yang penting urgensi tugas berdasarkan UU 14 Tahun 2014 tetap berjalan," ujar Adrian. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia