Sengketa Informasi Tambahan Biaya pada Tagihan Listrik: Mediasi antara Pemohon dan Termohon Buntu

Kamis, 09 Februari 2017, 15:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sengketa Informasi Tambahan Biaya pada Tagihan Listrik: Mediasi antara Pemohon dan...
Ketua Majelis KI Sumbar, Adrian didampingi anggota, Arfitriati dan Sondri, memimpin sidang sengketa informasi soal tambahan tagihan saat pembayaran tagihan listrik PLN, Kamis (9/2/2017). Pemohon adalah pelanggan PLN asal Jati, Daniel St Makmur dengan term
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Termohon, meminta ke majelis untuk sidang berikutnya, menghadirkan bagian niaga yang berkompeten menjelaskan soal pembayaran di Rayon Belanti itu.

"Kami minta pada sidang berikut untuk menjelaskannya," ujar Arfitriati.

Sidang ajudikasi non litigasi oleh majelis diskorsing sampai Kamis depan pukul 10.00 WIB. "Untuk mempertajam sidang pembuktian ini, kita skors sidang ajudikasi non litigasi tahap dua pada Kamis depan," ujar Adrian mengetok palu tanda skorsing sidang.

Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan

KI Sumbar terus bekerja sesuai perintah UU 14 Tahun 2008 meski tanpa anggaran APBD tahun 2017.

"Kami berkomitmen sepanjang SK pengangkatan oleh Gubernur Sumbar masih berlaku sampai 4 September 2018, tetap melakukan tugas pokok menerima,memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik," ujar Adrian.

Meski, kata Adrian, untuk pembiayaan adminsitrasi persidangan komisioner menyumbang atau memanfaatkan kertas apa adanya. "Tak masalah, yang penting urgensi tugas berdasarkan UU 14 Tahun 2014 tetap berjalan," ujar Adrian. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: