Sengketa Informasi Tambahan Biaya pada Tagihan Listrik: Mediasi antara Pemohon dan Termohon Buntu

Kamis, 09 Februari 2017, 15:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sengketa Informasi Tambahan Biaya pada Tagihan Listrik: Mediasi antara Pemohon dan...
Ketua Majelis KI Sumbar, Adrian didampingi anggota, Arfitriati dan Sondri, memimpin sidang sengketa informasi soal tambahan tagihan saat pembayaran tagihan listrik PLN, Kamis (9/2/2017). Pemohon adalah pelanggan PLN asal Jati, Daniel St Makmur dengan term
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon, Daniel dengan termohon PT PLN Wilayah Sumbar memasuki babak baru. Sengketa informasi publik ini gagal ditahap mediasi, sehingga Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, melanjutkan sidang ajudikasi non litigasi dengan tahap pembuktian.

"Tentang informasi dan dokumentasi MoU antara PT PLN dengan bank mitra, terkait pembayaran ke bank sesuai uji konsekuensi PPID Utama PT PLN Pusat termasuk informasi yang dikecualikan," ujar Kuasa PT PLN, Wimby Sabrina pada sidang Komisi Informasi yang diketuai Adrian dengan anggota Sondri dan Arfitriati pada Kamis (9/2/2017) di ruang sidang KI Sumbar.

Sementara, Pemohon menegaskan, berdasarkan UU soal adanya informasi dikecualikan, tidak serta merta menutup semua informasi. "Saya kira tidak ada kendala soal informasi dikecualikan, kalaupun dikecualiakan pihak badan publik cukup menghitamkannya," ujar Daniel.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan, soal alasan dari termohon bahwa informasi diminta termohon termasuk dikecualikan, jadi bagian dari kajian majelis.

Baca juga: PLN UIB Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup, Ini Ajak Gubernur

"Boleh saja termohon mengatakan informasi dikecualikan, tapi sesuai UU 14/2008, majelis punya kewenangan menguji informasi dikecualikan oleh badan publik melalui uji konsekuensi," ujar Adrian.

Sedangkan soal bukti surat Bukopin 2010 yang diajukan pemohon, majelis minta untuk diverikasi.

"Surat tahun 2010 yang jadi bukti pemohon itu, apakah sama sampai saat pemohon mengajukan permohonan informasi ke PLN atau saat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik. Bisa saja majelis menghadirkan pihak Bank Bukopin menguji surat 2010 itu, masih sama dengan kondisi kekinian," ujar Adrian.

Sementara, terkait tidak ada beban biaya saat membayar di Rayon Belanti, anggota majelis Arfitriati minta PLN untuk menjelaskannya.

Baca juga: 10 Jurusan Paling Dicari di BUMN, Mau Kerja di PLN, Pertamina? Auto Diterima

"Termohon harus menjelaskan, apakah tidak ada tambahan biaya saat membayar di Rayon Belanti sudah diberitahu ke publik," ujar Arfitriati.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: