Virus Keterbukaan di NTB Menjalar dari Kabupaten Sumbawa

Rabu, 10 Juni 2015, 19:30 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Virus Keterbukaan di NTB Menjalar dari Kabupaten Sumbawa
Ketua KI NTT, Syauki, berbagi kiat sehingga jadi yang terbaik di Indonesia dalam hal keterbukaan informasi publik yang diperingkat oleh KI pusat, pada Focus Group Discussion, Rabu (10/6/2015) di Grand Legi Hotel, Mataram. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Syauki, keterbukaan informasi publik sejak keberadaan lembaga yang diamanatkan UU 14 Tahun 2008 lahir, terus berproses mengawal transparansi informasi publik di semua badan publik yang ada di NTB.

"Kita sama belajar karena tidak dipungkiri keterbukaan informasi publik itu baru. Kuncinya, solidnya komisioner KI dan mampu melakukan kerja-kerja yang diperintahkan UU KIP. Kami, di KI periode pertama melakukan itu, puncaknya dinilai sebagai terbaik pada pemeringkatan informasi publik Desember lalu," ujar Syuaki saat menjawab pertanyaan Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal pada Focus Group Discussion (FGD), Rabu (10/6/2015) di Grand Legi Hotel, Mataram.

Menurutnya, tidak mudah mewujudkan sebuah keberhasilan jadi yang terbaik di Indonesia. "NTB baru melaksanakan keterbukaan informasi publik, empat tahun ditandai dengan dibentuknya KI NTB," ujar Ajeng Roslinda, salah seorang pemateri pada forum FGD tersebut.

Menurut Ajeng, lahir dan harus berlari adalah sebuah kerja keras, KI NTB mampu memsupervisi Pemprov dan Pemko serta Pemkab di NTB.

Baca juga: Warga 45 Nagari di Pasaman Barat masih Berstatus Buang Air Besar Sembarangan

"Kenapa kami terbaik, karena kita di Indonesia pemerintahnya punya regulasi terkait keterbukaan informasi publik. Bahkan, standar operasi prosedur pengelolaan keterbukaan informasi publik, juga sudah berjalan, sementara untuk kota dan kabupaten PPID juga diback-up peraturan kepala daerah sekaligus SK-nya," ujar Ajeng.

Dikatakan Ajeng, indikator keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi publik di badan publik Pemprov, Pemko dan Pemkab yakni peraturan kepala daerah tentang pedoman pengelolaan indormasi dan dokumentasi, SK kepala daerah terkait PPID, dilanjutkan SOP dan daftar informasi publik serta website yang update.

"Kabupaten Sumbawa ini, pioner dalam implementasikan UU KIP. Bahkan, lebih dulu dari Pemprovnya. Berangkat dari Sumbawa, virus keterbukaan informasi publik menjalar ke seluruh kota dan kabupaten serta provinsi di NTB," ujar Ajeng, sebagaimana siaran pers yang dilansir KI Sumbar beberapa saat lalu.

Sementara, dalam mengeksiskan institusinya, KI NTB selain jadi supervisi kesiapan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik, juga membangun jejaring kepada penggiat keterbukaan informasi publik. (Baca: KI NTB Terbaik di Indonesia, Syamsu Rizal: Sumbar Patut Meniru)

Baca juga: Bukittinggi Gelar FGD Penyusunan Dokumentasi Potensi dan Peluang Investasi, Ini Arahan Sekda

"Bahkan, untuk membantu masyarakat inisiasi KI, para penggiat mendirikan LBH Keterbukaan Informasi Publik,"ujar Komisioner KI NTB lainnya

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: