Mekanisme Pemilihan Pengurus LPJK Sumbar Dibahas Tuntas dalam FGD

Selasa, 28 Juni 2016, 18:16 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Mekanisme Pemilihan Pengurus LPJK Sumbar Dibahas Tuntas dalam FGD
Akademisi Unand, Insannul Kamil, menerangkan prose pemilihan calon pengurus LPJK sesuai Permen PUPR No 51 Tahun 2015, dalam FGD yang digelar pengurus LPJK Sumbar, Selasa (28/6/2016) di Padang. (Mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dikatakan M Dien, rekruitmen pengurus lembaga asosiasi jasa konstruksi kedepan, harus mengacu Permen PUPR No 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja LPJK.

"Di sejumlah daerah, mekanisme lelang yang diikuti anggota LPJK, telah melibatkan aparat penegak hukum, kepolisian dan jaksa hingga KPK," terangnya.

Sementara, pembina LPJK, Toni mengatakan, time schedule tahapan pemilihan calon pengurus LPJK memang agak molor waktu yang telah ditetapkan. "Yang kita tangkap sekarang ini, pemerintah masih ingin mempertahankan keberadaan LPJK," terangnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar

Dia menekankan, proses pemilihan kepengurusan baru ini, jangan sampai membuat masyarakat konstruksi di Sumbar, jadi terpecah hingga berkonflik tak berujung. "Jika pemilihan ini berkonflik, maka pengurus kedepan akan ditunjuk saja oleh badan pemilihan," ungkapnya. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: