Mekanisme Pemilihan Pengurus LPJK Sumbar Dibahas Tuntas dalam FGD
VALORAnews - Mekanisme pemilihan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar, dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (28/6/2016). FGD yang diinisiasi pengurus LPJK Sumbar dibawah pimpinan M Dien Dt Tumangguang ini, diikuti sedikitnya 47 organisasi profesi dan perguruan tinggi di Sumbar.
"Setidaknya, ada dua hal baru dalam mekanisme pemilihan kepengurusan kedepan. Yakni, adanya tanggapan masyarakat pada tahapan penetapan calon dan tes substansi di tahapan fit and proper test," ungkap Insannul Kamil, akademisi Fakultas Teknik Unand yang juga pengurus LPJK Sumbar dihadapan peserta FGD.
Dikatakan Nanuk, demikian Insannul Kamil karib disapa, tes substansi ini berupa pembuatan makalah sebanyak 30 halaman bertemakan tentang visi-misi memimpin LPJK. Selain tes substansi pada tahapan fit and proper test, juga dilakukan uji psikologi yang hasilnya berupa direkomendasikan atau tidak.
"Makalah ini, nantinya dipresentasikan dihadapan panitia pemilihan yang terdiri dari sejumlah unsur," ungkap Nanuk yang juga wakil ketua I LPJK Sumbar.
Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
Saat ini, kepengurusan LPJK secara nasional sudah habis masa kepengurusannya, samahalnya dengan kepengurusan di tingkat provinsi. Namun, seiring dibahasnya RUU Jasa Konstruksi yang merupakan inisiatif DPR RI, maka masa periode kepengurusan LPJK di tingkat nasional dan provinsi diperpanjang oleh pemerintah.
"Ada 600-an daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terkait RUU Jasa Konstruksi ini. Saya melihat, semangat yang diusung pemerintah tetap mempertahankan LPJK," terang Nanuk.
"Sementara, dalam RUU Jasa Konstruksi ini, ada lembaga baru yang akan menggantikan peran LPJK yakni Badan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Konstruksi (BSR JK)," tambahnya.
Sementara, Ketua LPJK Sumbar, M Dien Dt Tumangguang mengatakan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 51 Tahun 2015, mesti dipedomani oleh seluruh anggota berbagai organisasi jasa konstruksi di Sumbar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
"Permen PUPR 51/2015 ini sudah diterapkan sejumlah daerah di Indonesia. Walau baru akan diaplikasikan habis lebaran ini, namun Sumbar menyikapinya lebih dulu dengan membahasnya dalam focus group discussion (FGD)," ungkap M Dien.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan
- Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
- Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
- 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024