Mekanisme Pemilihan Pengurus LPJK Sumbar Dibahas Tuntas dalam FGD

Selasa, 28 Juni 2016, 18:16 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Mekanisme Pemilihan Pengurus LPJK Sumbar Dibahas Tuntas dalam FGD
Akademisi Unand, Insannul Kamil, menerangkan prose pemilihan calon pengurus LPJK sesuai Permen PUPR No 51 Tahun 2015, dalam FGD yang digelar pengurus LPJK Sumbar, Selasa (28/6/2016) di Padang. (Mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Mekanisme pemilihan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar, dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (28/6/2016). FGD yang diinisiasi pengurus LPJK Sumbar dibawah pimpinan M Dien Dt Tumangguang ini, diikuti sedikitnya 47 organisasi profesi dan perguruan tinggi di Sumbar.

"Setidaknya, ada dua hal baru dalam mekanisme pemilihan kepengurusan kedepan. Yakni, adanya tanggapan masyarakat pada tahapan penetapan calon dan tes substansi di tahapan fit and proper test," ungkap Insannul Kamil, akademisi Fakultas Teknik Unand yang juga pengurus LPJK Sumbar dihadapan peserta FGD.

Dikatakan Nanuk, demikian Insannul Kamil karib disapa, tes substansi ini berupa pembuatan makalah sebanyak 30 halaman bertemakan tentang visi-misi memimpin LPJK. Selain tes substansi pada tahapan fit and proper test, juga dilakukan uji psikologi yang hasilnya berupa direkomendasikan atau tidak.

"Makalah ini, nantinya dipresentasikan dihadapan panitia pemilihan yang terdiri dari sejumlah unsur," ungkap Nanuk yang juga wakil ketua I LPJK Sumbar.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

Saat ini, kepengurusan LPJK secara nasional sudah habis masa kepengurusannya, samahalnya dengan kepengurusan di tingkat provinsi. Namun, seiring dibahasnya RUU Jasa Konstruksi yang merupakan inisiatif DPR RI, maka masa periode kepengurusan LPJK di tingkat nasional dan provinsi diperpanjang oleh pemerintah.

"Ada 600-an daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terkait RUU Jasa Konstruksi ini. Saya melihat, semangat yang diusung pemerintah tetap mempertahankan LPJK," terang Nanuk.

"Sementara, dalam RUU Jasa Konstruksi ini, ada lembaga baru yang akan menggantikan peran LPJK yakni Badan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Konstruksi (BSR JK)," tambahnya.

Sementara, Ketua LPJK Sumbar, M Dien Dt Tumangguang mengatakan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 51 Tahun 2015, mesti dipedomani oleh seluruh anggota berbagai organisasi jasa konstruksi di Sumbar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar

"Permen PUPR 51/2015 ini sudah diterapkan sejumlah daerah di Indonesia. Walau baru akan diaplikasikan habis lebaran ini, namun Sumbar menyikapinya lebih dulu dengan membahasnya dalam focus group discussion (FGD)," ungkap M Dien.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: