KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta

Senin, 30 September 2024, 22:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (30/9/2024) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, hanya diizinkan membelanjakan dana maksimal Rp272,1 miliar selama 60 hari kegiatan kampanye Pilkada serentak 2024.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, merupakan amanah Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin.

UU Pilkada yang dimaksud yakni UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada ini dijelaskan, "Pembatasan dana Kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah dan standar biaya daerah."

Baca juga: DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih

Ditegaskan Ory, pembatasan pengeluaran ini bukan bermaksud untuk membatasi aktifitas kampanye. Apalagi, mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye.

"Pembatasan ini semata-mata untuk menjalankan perintah UU yang diatribusikan pada KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota pada tahapan kampanye Pilkada, yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye pasangan calon," tegas Ory.

Menurut Ory, KPU Sumbar sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini. Angka yang ditetapkan ini, dilahirkan setelah berkoordinasi dengan pihak pasangan calon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya.

Penetapan besarannya, terang Ory, dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Baca juga: Pilgub Sumbar 2024 Bakal Head to Head, Ini Peta Kekuatan Partai Pengusung Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos

Kemudian, memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak pasangan calon selama kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumatera Barat.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024