Agenda Masa Sidang I DPRD Sumbar Ditetapkan, Ada Pengesahan APBD 2025, Renja DPRD dan Sosialisasi KPK
Selain itu, juga menuntaskan rencana kerja (Renja) DPRD Sumbar tahun 2025 dan Renja DPRD Sumbar periode 2024-2029 yang akan jadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menuntaskannya.
Juga menuntaskan Renja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar.
"Pengambilan keputusan Renja DPRD tahun 2025, Renja DPRD 2024-2029 dan Propemperda tahun 2025, akan dilaksanakan pada rapat paripurna yang dijadwalkan bersamaan dengan persetujuan APBD 2025, tanggal 28 November 2024, sehari setelah pencoblosan Pilkada serentak 2024," ungkap Muhidi.
Bamus DPRD Sumbar juga mengagendakan penuntaskan sejumlah Ranperda yang belum tuntas pembahasannya oleh DPRD periode 2019-2024.
Di antaranya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Dareah Penjaminan Kredit Daerah (Komisi III) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya (Komisi V) yang akan diparipurnakan tanggal 23 Oktober 2024.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh Komisi I masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
Agenda penting lainnya yang dijadwalkan yakni sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi tahun 2024 bagi pimpinan dan anggota DPRD oleh KPK yang dijadwalkan tanggal 29 November 2024.
Pada masa sidang I tahun 2024/2025 ini, juga akan digelar reses perorangan anggota DPRD yang dijadwalkan tanggal 24-31 Oktober 2024.
Pada tanggal 1-3 November 2024, juga dijadwalkan reses perorangan anggota DPRD ke daerah pemilihan (Dapil VIII) serta kegiatan komisi-komisi dalam daerah.
Juga diagendakan kunjungan komisi-komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan pada tanggal 23-24 November 2024.
Tanggal 30 November sampai 1 Desember 2024, diagendakan kunjungan komisi-komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi