Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
JAKARTA (8/10/2024) - Anggota DPR RI periode 2024-2029, Alex Indra Lukman menegaskan, sebagai anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024, dirinya akan jadi garda terdepan dalam masa kampanye Pilkada serentak 2024 di Sumatera Barat.
"Sebagai kader, tentunya kita akan harus memenangkan calon-calon yang telah ditetapkan partai pada Pilkada serentak 2024 di daerahnya masing-masing," tegas Alex di Padang, Selasa.
Dikatakan Alex, sebagai anggota dewan di tingkat pusat, dirinya akan terlibat aktif memenangkan figur-figur yang telah ditetapkan partai sebagai calon kepala daerah.
Selain itu, Alex menegaskan, dirinya juga harus bekerja keras memperjuangkan aspirasi yang telah dititipkan masyarakat, selama masa kampanye Pemilu legislatif 2024 kemarin.
"Alhamdulillah, kami telah dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu. Pelantikan ini, adalah sebuah seremonial yang harus dilalui," terangnya.
Diketahui, PDIP meraih 1 kursi parlemen di tingkat pusat dari 14 alokasi kursi yang tersedia untuk Sumatera Barat.
Rinciannya, 8 kursi di daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Barat dan 6 kursi di Dapil II Sumatera Barat.
Alex yang juga Ketua PDIP Sumatera Barat, merupakan salah satu dari 8 anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Barat yang meliputi 11 kabupaten/kota.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara nasional, PDIP meraih 110 kursi parlemen periode 2024-2029.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024