Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024
Hanya Diikuti Satu Paslon, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Dharmasraya Diperpanjang Hingga 4 September 2024
PADANG (30/8/2024) -- KPU Dharmasraya perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya selama tiga hari, mulai tanggal 2-4 September 2024.
"Perpanjangan pendaftaran ini, merujuk Pasal 135 Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Jumat.
Pada tahapan pendaftaran pertama, tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang menyerahkan syarat pencalonan dan calon pada KPU Dharmasraya.
Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Yakni Annisa Suci Ramadhani, S.H - Leliarni, S.Pd, M.Si yang diusung koalisi Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP dan Demokrat.
"Mencermati hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Dharmasraya, terdapat sejumlah partai politik yang ternyata belum mengajukan pasangan calon," ungkap Ory.
Data sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, ungkap dia, diperoleh informasi masih terdapat 5 partai yang belum mendaftarkan pasangan calon ke KPU Dharmasraya.
Jika dijumlahkan, kelima partai itu memiliki akumulasi 8.716 suara pemilih atau 6,33% dari total suara sah Pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024.
Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Angka ini masih kurang dari ambang batas pencalonan sebagaimana Keputusan MK No 60. Salah satu butir dalam keputusannya mengatur, "Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut."
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
Kabar Daerah - 13 September 2024
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024