Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024

Jumat, 30 Agustus 2024, 22:49 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Hanya Diikuti Satu Paslon, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Dharmasraya Diperpanjang Hingga 4 September 2024

PADANG (30/8/2024) -- KPU Dharmasraya perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya selama tiga hari, mulai tanggal 2-4 September 2024.

"Perpanjangan pendaftaran ini, merujuk Pasal 135 Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Jumat.

Pada tahapan pendaftaran pertama, tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang menyerahkan syarat pencalonan dan calon pada KPU Dharmasraya.

Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

Yakni Annisa Suci Ramadhani, S.H - Leliarni, S.Pd, M.Si yang diusung koalisi Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP dan Demokrat.

"Mencermati hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Dharmasraya, terdapat sejumlah partai politik yang ternyata belum mengajukan pasangan calon," ungkap Ory.

Data sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, ungkap dia, diperoleh informasi masih terdapat 5 partai yang belum mendaftarkan pasangan calon ke KPU Dharmasraya.

Jika dijumlahkan, kelima partai itu memiliki akumulasi 8.716 suara pemilih atau 6,33% dari total suara sah Pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Angka ini masih kurang dari ambang batas pencalonan sebagaimana Keputusan MK No 60. Salah satu butir dalam keputusannya mengatur, "Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: