Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024
"KPU Dharmasraya telah menetapkan, akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk bisa ikut mengusung bakal calon kepala daerah, memiliki minimal 13.771 suara atau 10% dari 137.701 total suara sah Pemilu 2024 lalu," ungkap Ory.
Dengan kondisi seperti ini, urai Ory, berlaku ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Beleid ini mengatur, "Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771-red), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya, dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda.
"Hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran," ucap Ory.
"Untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol berbeda, diatur dalam Juknis No 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah," tambah Ory.
Diketahui, KPU Dharmasraya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran tersebut mulai hari ini hingga tanggal 1 September 2024.
Selanjutnya, masa pendaftaran dibuka padatanggal 2-4 September 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah