Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024
"KPU Dharmasraya telah menetapkan, akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk bisa ikut mengusung bakal calon kepala daerah, memiliki minimal 13.771 suara atau 10% dari 137.701 total suara sah Pemilu 2024 lalu," ungkap Ory.
Dengan kondisi seperti ini, urai Ory, berlaku ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Beleid ini mengatur, "Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771-red), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya, dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda.
Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
"Hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran," ucap Ory.
"Untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol berbeda, diatur dalam Juknis No 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah," tambah Ory.
Diketahui, KPU Dharmasraya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran tersebut mulai hari ini hingga tanggal 1 September 2024.
Selanjutnya, masa pendaftaran dibuka padatanggal 2-4 September 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
- Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya
Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
Kabar Daerah - 18 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kabar Daerah - 18 September 2024