PKS Sumbar: Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis Tinggal Menunggu Jadwal Pendaftaran ke KPU Bukittinggi
Pada Pemilu 20224 lalu, PKS berhasil meraih 5 dari 25 kursi DPRD Bukitinggi.
Dengan begitu, syarat minimal untuk bisa mengusung calon itu, telah terpenuhi oleh PKS. Karena, 20 persen dari 25 kursi parlemen itu menghasilkan angka 5. Sementara, PKS mengantongi 5 kursi.
Artinya, PKS bisa jalan sendiri mengusung calon wali kota dan wakil wali kota. (*)
Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
Halaman:
1 2
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Siswi SMAN 2 Bukittinggi Wakili Sumbar di Ajang Jambore Kreativitas Genre Tingkat Nasional
- Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw
- Wako Bukittinggi Terima Audiensi Dewan Pendidikan, Ini yang Dibicarakan
- 280 Penyandang Disabilitas Bukittinggi Dibantu Paket Sembako
- Bukittinggi Gelar HKG PKK Tahun 2024, Ini Pesan Wali Kota
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024