KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon

Rabu, 14 Agustus 2024, 09:07 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib...
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman membuka sosialisasi pemilihan kepala daerah dan wakilnya di Tua Pejat, Selasa. (daniwarti)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

MENTAWAI (13/8/2024) - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman menyampaikan, tidak ada calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mentawai pada Pilkada serentak 2024.

"Pada tahapan penyerahan dukungan dari calon perseorangan, tak satupun yang mendaftar. Sehingga, pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Mentawai dipastikan akan diajukan partai politik atau gabungannya," ungkap Eki Butman mewakili Ketua KPU Mentawai, Halomoan Pardede.

Hal itu dikatakan Eki Butman, saat sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati Mentawai pada Pilkada serentak 2024 yang digelar KPU Kepulauan Mentawai di aula wisma Bunda Tua Pejat, Selasa.

Sosialisasi ini diikuti lebih dari 60 peserta yang terdiri dari utusan Partai Politik, Organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, awak media dan undangan lainnya.

Baca juga: KPU Mentawai Ajak Masyarakat Ikut Aktif Mengawasi Pemilu 2024

Sosialisasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yakni Ketua Bawaslu Mentawai, Kasi Intel Kajari Mentawai dan anggota KPU Mentawai.

Dijelaskan Eki, dalam pencalonan bupati dan wakil bupati, ada dua syarat yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan ini di antaranya, diajukan oleh partai politik atau gabungannya dengan ketentuan memiliki 20 persen kursi parlemen, memiliki Surat Rekomendasi dari pengurus pusat partai politik atau gabungannya.

Sedangkan syarat calon, di antaranya, warga negara indonesia, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat bebas Narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta lainnya.

"Untuk surat bebas Narkoba, kita juga bekerjasama dengan BNN," ungkap Eki Butman.

Bagi anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 yang ikut mencalon pada Pilkada, ungkap Eki Butman, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Halaman:

Penulis: Daniwarti
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: