Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Mulai 1 Juli
![Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-kendaraan-bersumbu-iii-dilarang-lewati-ruas-jalan-simpang-koto-mambang-balingka-padang-lua-mulai-1-valoranews-290624111005.png)
Selain itu, ia juga mengimbau pengemudi atau perusahaan angkutan barang, memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan. (adv)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pansus II Ranperda RPJPD Agam 2025-2045 Konsultasi ke DPRD Sumbar, Nurnas: Tak Selaras, Potensi Terpuruk
- Kemantapan Menurun, Bahu Jalan Ruas Padang Luar - Simpang Malalak Ditimbun Sirtu
- 248 Praja Muda IPDN Baso Akhiri Masa Magang di Pemkab Agam, Ini Pesan Bupati
- MTQ Nasional XLI Agam, Dinas Kominfo Sediakan Peta Lokasi Pelaksanaan dan Pemondokan
- Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik