Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Mulai 1 Juli

Sabtu, 29 Juni 2024, 11:09 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang...
Ilustrasi

Selain itu, ia juga mengimbau pengemudi atau perusahaan angkutan barang, memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan. (adv)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: