Bencana Lahar Dingin Gunung Marapi, Mahyeldi: Sedimen di 5 Sungai akan Dikeruk
"Melalui Dinas BMCKTR, kita akan melakukan pengerukan badan sungai. Dari total 23 sungai yang berhulu dari Gunung Marapi, ada 5 yang terdampak. Itulah nanti yang akan kita keruk," ujar Mahyeldi.
Sedangkan untuk rehap rekon atau penanganan jangka panjang, Mahyeldi mengaku, pihaknya masih menunggu laporan dan hasil pendataan tuntas dari kabupaten/kota terdampak.
Sebab, data itu lah nantinya yang akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan.
Baca juga: KSB Nagari Panampuang Perbaiki Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
Data BMKG dan PVMBG Membantu
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar, Rudi Rinaldy mengatakan, hingga saat ini tidak terdapat korban jiwa akibat banjir lahar dingin yang melanda sejumlah daerah di Kabupaten Agam dan Tanah Datar tersebut.
Risiko bencana dapat diminimalisir berkat adanya sinergi seluruh pihak.
Contohnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peta dan simulasi potensi dampak bencana erupsi Gunung Marapi.
Kemudian BMKG juga terus mengirimkan laporan prediksi cuaca seluruh wilayah Sumbar secara periodik.
"Output kedua lembaga tersebut sangat membantu kita dalam menyiapkan langkah antisipasi. Jadi ketika prediksi itu benar, kita jadi lebih siap dan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan terutama keselamatan jiwa," ucap Rudy Rinaldy.
Rudi mengimbau masyarakat, agar sementara tidak beraktivitas di radius 4,5 KM dari kawah Gunung serta di bantaran sungai yang berhulu dari Gunung Marapi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan
- Tim Ahli DPRD Sumbar Hadirkan Akademisi FISIP Unand, Bahas Peran Perempuan dalam Pembangunan
- 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2024-2026 Dikukuhkan, Muhidi: Partai dan Warna Kita Boleh Beda, Tapi...
- Mendagri Nobatkan Gubernur Sumbar Peraih Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2024
- DPRD Agam Konsultasi Peraturan Kode Etik dengan DPRD Sumbar, Ini Penjelasan Nurfirmanwansyah