Pemilu 2024, Partai Nasdem dan Golkar Kuasai Dapil Payakumbuh I, Ini Urutan Perolehan Kursinya

Senin, 26 Februari 2024, 11:05 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Pemilu 2024, Partai Nasdem dan Golkar Kuasai Dapil Payakumbuh I, Ini Urutan Perolehan...
Kantor DPRD Payakumbuh,

Perbedaannya, terletak pada siapa yang meraih dua kursi serta munculnya wajah-wajah baru yang akan menempati 25 kursi parlemen di kota berjulukan

City of Randang

itu.

Seperti, Caleg nomor urut 10 di Partai Gerindra, Mardion Fernandes yang berhasil mengalahkan suara petahana dengan perbedaan mencolok, sekitar 300-an suara.

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

Begitupun di PKB. Perolehan suara petahananya, Zainir, selisih sekitar 200-an suara dengan Caleg peraih suara terbanyak, Erlindawati.

Sedangkan di PPP, walau ditinggal petahananya, Ahmad Zifal, tapi para calegnya masih bisa mempertahankan kursi dengan Caleg peraih suara terbanyaknya, Fitrayanto, dengan nomor urut 1.

Tabel perolehan suara di atas, dihitung dengan metode divisor sainte lague, dimana perolehan kursi dihitung dengan cara membagi akumulasi perolehan suara setiap partai politik dengan lima bilangan konstanta, 1, 3, 5 dan 7 secara berurutan. (Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)

Sementara, rujukan data perolehan suara dan Caleg terpilih, didasarkan pada hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang telah dituntaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Payakumbuh Barat pada Ahad (25/2/2024).

Hasil Pemilu 2019 di Dapil Payakumbuh I:

  1. Zainir (Partai Kebangkitan Bangsa)
  2. Wulan Denura (Partai Gerindra)
  3. Yernita (Partai Gerindra)
  4. Maharnis Zul (Partai Golkar)
  5. Ismet Harius (Partai Nasdem)
  6. Hamdi Agus (Partai Keadilan Sejahtera)
  7. Suparman (Partai Keadilan Sejahtera)
  8. Ahmad Zifal (Partai Persatuan Pembangunan)
  9. Mesrawati (Partai Amanat Nasional)
  10. Sri Joko Purwanto (Partai Demokrat)

Disclaimer; Penghitungan perolehan kursi ini, merupakan data yang diolah valoranews.com merujuk hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno yang dihadiri saksi partai, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota yang akan digelar lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, rekapitulasi suara ini dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: