Pemilu 2024, Ini Parpol Peraih Kursi di Dapil Padang V, Gerindra, PAN dan PKS Terbeli Kursi Mahal

Sabtu, 24 Februari 2024, 17:41 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pemilu 2024, Ini Parpol Peraih Kursi di Dapil Padang V, Gerindra, PAN dan PKS Terbeli...
Ilustrasi.

Kemudian, Gufron kembali menapaki takdir sebagai anggota DPRD Padang periode 2024-2029 nanti, setelah pernah mengabdi sebagai wakil rakyat pada periode 2004-2009.

Pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019, Gufron tak berhasil meraih suara terbanyak sehingga gagal sebagai Caleg terpilih. Namun, PKS di Dapil ini selalu mendapatkan jatah 1 kursi.

Dua orang petahana DPRD Padang periode 2019-2024, Boby Rustam dari Partai Gerindra dan Irawati Meuraksa (PAN), tak beruntung di Pemilu 2024 ini.

Baca juga: Pemilu 2024, PKS Raih Dua Kursi, Ini Urutan Perolehan Suara Dapil Bukittinggi III

Menjauhnya dewi fortuna dari kedua petahana ini, karena metode divisor sainte lague yang jadi pedoman menentukan perolehan kursi Pemilu 2024 ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Metode divisor sainte lague ini menetapkan, perolehan kursi dihitung dengan cara membagi akumulasi perolehan suara setiap partai politik dengan bilangan konstanta, 1, 3, 5 dan 7 secara berurutan.

Hasil pembagian dengan konstanta 3 perolehan suara Partai Gerindra (4.022), PAN (3.961) dan PKS (3.913), tak mampu melebihi jumlah perolehan suara Partai Ummat sebagai pemilik kursi terakhir, kursi ke-7 di Dapil Padang V ini.

Sedangkan Christian Rudy Kurniawan Sutiono yang baru masuk sebagai anggota DPRD Padang pengganti antar waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, berhasil meraih suara terbanyak dan partainya juga menempati kursi ke-6, sesuai total perolehan suara yang diraih.

Disclaimer; Penghitungan perolehan kursi ini, merupakan data yang diolah valoranews.com merujuk hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno yang dihadiri saksi partai, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota yang akan digelar KPU Padang paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, rekapitulasi suara ini dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: