Ini Jenis Kesalahan yang jadi Penyebab Pemilu Ulang pada 15 TPS di Sumatera Barat

Selasa, 20 Februari 2024, 18:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ini Jenis Kesalahan yang jadi Penyebab Pemilu Ulang pada 15 TPS di Sumatera Barat
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitimen (baju batik) bersama anggota KPU (ki-ka), Ory Sativa Syakban dan Jons Manedi serta Sutrisno (Kabag Teknis KPU Sumbar), pada sosialisasi kegiatan kampanye di kantor KPU Sumbar. (humas)

Jauh Menurun

Secara garis besar, ungkap Surya Efitrimen, akar penyebab dilakukannya PSU adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP Elektronik luar daerah, menggunakan hak pilih di TPS lain sementara dirinya telah terdaftar dalam DPT sesuai alamat KTP Elektronik, tanpa mengurus formulir pindah memilih sebelumnya.

Regulasi pemungutan suara ulang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Pasal 372 Ayat 1 UU Pemilu disebutkan, pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang berakibat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pada ayat (2) disebutkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Keadaan Tertentu Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu:

Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau.

Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Pada Pemilu 2024 lalu, PSU di Sumbar dilakukan di 101 TPS se-Sumatera Barat yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Sumbar.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: