Ini Jenis Kesalahan yang jadi Penyebab Pemilu Ulang pada 15 TPS di Sumatera Barat

Selasa, 20 Februari 2024, 18:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ini Jenis Kesalahan yang jadi Penyebab Pemilu Ulang pada 15 TPS di Sumatera Barat
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitimen (baju batik) bersama anggota KPU (ki-ka), Ory Sativa Syakban dan Jons Manedi serta Sutrisno (Kabag Teknis KPU Sumbar), pada sosialisasi kegiatan kampanye di kantor KPU Sumbar. (humas)

Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.

Kemudian, di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan.

Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.

Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.

Empat TPS di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olo dan TPS 13 Kampung Lapai.

Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang, diberikan 2 surat suara.

Kemudian di Kota Padangpanjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padangpanjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.

Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu.

Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.

Menurut Surya, sesuai dengan ketentuan Pasal 373 UU Pemilu, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"Untuk itu, PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024," terangnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: