Ini Jenis Kesalahan yang jadi Penyebab Pemilu Ulang pada 15 TPS di Sumatera Barat
![Ini Jenis Kesalahan yang jadi Penyebab Pemilu Ulang pada 15 TPS di Sumatera Barat](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ini-jenis-kesalahan-yang-jadi-penyebab-pemilu-ulang-pada-15-tps-di-sumatera-valoranews-200224062829.jpeg)
PADANG (20/2/2024) - KPU Sumatera Barat tetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumbar.
Jumlah ini jauh berkurang dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Dimana, PSU dilakukan di 101 TPS dengan sebaran 15 kabupaten/kota.
"PSU ini direkomendasikan pengawas TPS, akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb, menggunakan hak pilih," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Selasa.
Sepuluh daerah tersebut yakni Kota Padang (4 TPS), Kabupaten Tanahdatar dan Limapuluh Kota masing-masingnya 2 TPS.
Baca juga: Hari I Rekapitulasi Perolehan Suara PSU DPD, 17 Daerah Tuntas
Sedangkan 1 TPS, berada di Kabupaten Agam, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat serta Kota Padangpanjang, Payakumbuh dan Pariaman.
"PSU ini akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024 depan," ungkapnya.
PSU se-Sumatera Barat di Pemilu 2024:
Rekap PSU di Provinsi Sumatera Barat di 10 Kabupaten Kota.
1. Kabupaten Tanah Datar
No TPS 12
- Kept. No. 284 Tahun 2024
- Tanggal 17 Februari 2024
- Kec. Tanjung Baru
- Kel/Desa Tanjung Alam
- Jenis PSU: PPWP
No TPS 27
- Kec. Limo Kaum
- Kel/Desa Baringin
- Jenis PSU: PPWP, DPR RI
2. Kab. Agam
No. TPS 8
- Kept. No. 447 Tahun 2024
- Tanggal 18 Februari 2024
- Kec. Lubuk Basung
- Kel/Desa Manggopoh
- Jenis PSU: PPWP, DPR RI, DPD
3. Kab. Limapuluh Kota
No. TPS 6
- Kept. No. 322 Tahun 2024
- Tanggal 18 Februari 2024
- Kec. Guguak
- Kel/Desa Kubang
- Jenis PSU : PPWP
No TPS 11
- Kec. Mungka
- Kel/Desa Mungka
- Jenis PSU : PPWP
4. Kab. Pasaman
No TPS 14
- Kept. No. 229 Tahun 2024
- Tanggal 18 Februari 2024
- Kec. Padang Gelugur
- Kel/Desa Padang Gelugur
- Jenis PSU : PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov
5. Kab. Solok Selatan
No TPS 8
- Kept. No. 192 Tahun 2024
- Tanggal 17 Februari 2024
- Kec. Sungai Pagu
- Kel/Desa Bomas
- Jenis PSU : DPD
Baca juga: Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi
6. Kab. Pasaman Barat
No. TPS 8
- Kept. No. 539 Tahun 2024
- Tanggal 19 Februari 2024
- Kec. Pasaman
- Kel/Desa/Nagari Lingkuang Aua
- Jenis PSU : DPRD Prov
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir
- Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Disematkan jadi Nama Masjid Raya Sumbar
- 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako