Ide Bisnis Waralaba, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Mitra Minimarket OMI

Senin, 15 Januari 2024, 13:02 WIB | Bisnis | Nasional
Ide Bisnis Waralaba, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Mitra Minimarket OMI
Ilustrasi ide bisnis waralaba minimarket OMI. (Foto: Canva/OMI)

Perkembangan Indogrosir tidak hanya berhenti di situ, mereka juga telah membuka 11 cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Medan, Palembang, Pekanbaru, serta Makassar.

Berikut ini penjelasan apa saja yang harus kamu lakukan untuk bisa bergabung menjadi mitra OMI.

Syarat & Ketentuan Waralaba OMI

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi calon mitra OMI, sebagaimana dilansir dari halaman resminya:

Baca juga: Main Sejam, Cuan Rp35.200! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Harus Dicoba

Kewarganegaraan Indonesia: Calon mitra harus menjadi Warga Negara Indonesia.

Bangunan untuk Toko dan Gudang: Calon mitra diharapkan memiliki bangunan untuk toko dan gudang yang berlokasi strategis.

Modal Kerja yang Cukup: Penting bagi calon mitra untuk memiliki modal kerja yang memadai sesuai dengan standar waralaba OMI.

Kesiapan untuk Merubah Tampilan Toko: Calon mitra harus bersedia mengubah tampilan toko, baik di dalam maupun di luar, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OMI.

Minat dan Keinginan dalam Bisnis Minimarket: Keterlibatan dan antusiasme dalam bisnis minimarket menjadi salah satu kriteria penting.

Memiliki Karyawan Sendiri: Calon mitra diharapkan memiliki karyawan sendiri untuk membantu operasional toko.

Kesediaan Terikat dalam Perjanjian Waralaba: Calon mitra harus bersedia terikat dalam persyaratan dan perjanjian waralaba yang ditetapkan oleh OMI.

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:

Bagikan: