DPRD Sumbar Perintahkan Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Novotel, Ini Alasannya
"Artinya, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah semata," terangnya.
"Akan tetapi, juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada," pungkas Supardi.
Perpanjangan Waktu Ranperda RTRW
Rapat Paripurna ini juga mengagendakan pembahasan Ranperda Perubahan RTRW Sumatera Barat 2023-2043. Dimana, Pansus Ranperda Perubahan RTRW ini meminta perpanjangan waktu.
"Alasan perpanjangan waktu, Pansus bersama mitra kerja belum tuntas merumuskan substansi perubahan Ranperda RTRW Sumatera Barat ini," ungkap Supardi saat memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua, Irsyad Syafar.
"Karena panita khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan Ranperda RTRW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik," ulas Supardi. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024
- Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi
- Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai