DPRD Sumbar Perintahkan Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Novotel, Ini Alasannya
PADANG (14/12/2023) - Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Pengelolaan Asset Pemerintah Daerah (Novotel) dengan PT Grahamas Citra Wisata DPRD Sumbar, tuntaskan pembahasan dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi.
"Kita menyepakati 11 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam perjanjian kerjasama pengelolaan aset Pemprov Sumbar yang berlokasi di Kota Bukittinggi itu," ungkap Ketua Pansus, Ali Tanjung dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis.
Salah satu rekomendasi, meminta Pemprov Sumbar segera mengambil alih pengelolaan hotel yang masih dikelola PT Grahamas Citra Wisata.
Pengambilalihan pengelolaan hotel tersebut, ungkap Ali Tanjung, yang jadi alasan dan dasar hukumnya yaitu Pasal 35 ayat 1 UU No 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Beleid ini mengatur, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Di dalam Pasal 40 poin a juga disebutkan, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.
"HGB No 8 Tahun 1991 (Novotel) telah berakhir pada 15 Juli 2021 dan HGB No 8 Tahun 1993 juga berakhir 30 Juni 2023. Artinya, Novotel tersebut sudah jadi milik Pemprov Sumbar kembali," ujar Ali Tanjung.
Alasan lain untuk segera diambil alih, ungkap dia, dalam pengelolaan aset Pemprov Sumbar oleh PT Grahamas Citra Wisata itu, terjadi pelanggaran perjanjian kerjasama No 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Dalam salah satu butir perjanjiannya, pengelolaan hotel sepenuhnya jadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar