KPU Bukittinggi akan Rekrut 2.555 Orang jadi KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Besar Honornya

Kamis, 07 Desember 2023, 19:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
KPU Bukittinggi akan Rekrut 2.555 Orang jadi KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Besar...
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra membuka kegiatan Rakor Pembentukan KPPS di salah satu hotel, Kamis. (hamriadi)

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS Pemilu 2024 inai merujuk Pasal 35 Ayat 1 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.

Syarat jadi KPPS Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen yang Disiapkan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih Hasil Pemilu 2024 ke Mendagri

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi warga yang berminat njadi petugas KPPS dan telah memenuhi persyaratan, bisa mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  5. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Mengutip laman resmi KPU, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Honor KPPS Pemilu 2024:

  1. Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  2. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: