Barang Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Wajib Dijaga secara Kualitas dan Kuantitas

Sabtu, 02 Desember 2023, 09:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Barang Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Wajib Dijaga secara Kualitas dan Kuantitas
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli pada kegiatan Rapat Fasilitasi Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Masa Kampanye pada Masa Pemilu 2024, Jumat sore. (veri rikiyanto)

PADANG (1/12/2023) - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengatakan, tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat krusial dalam tahapan Pemilu.

Maka dari itu, kata Rahmad, perlu dilakukan koordinasi dengan semua Panwas bagaimana bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu secara maksimal.

"Pelanggaran yang paling sering terjadi pada tahapan kampanye adalah politik uang, dengan modus yang selalu berubah-ubah," ungkap Rahmad pada Rapat Fasilitasi Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Masa Kampanye pada Masa Pemilu 2024 di salah satu hotel di Padang, Jumat sore.

Selain itu yang menjadi tantangan bagi petugas pengawas pemilu adalah netralitas ASN, TNI/Polri dan pejabat negara lainnya, penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian serta black campaigne.

Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas

Saat ini, kata Rahmad, Bawaslu tidak hanya mengedepankan pada pengawasan dan penindakan, tapi para petugas Bawaslu diminta lebih mengedepankan pada tindakan pencegahan.

"Dalam pengawasan aktifitas kampanye, pencegahan terjadinya pelanggaran adalah tindakan yang paling tepat," tuturnya.

Untuk itu, ia mendorong para petugas terutama Panwascam, untuk melakukan tindakan pencegahan terutama di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye, seperti rumah ibadah dan lainnya.

Dikesempatan ini, dia juga mengatakan, diadakannya rapat fasilitasi ini untuk bagaimana nanti para Panwascam bila menemukan atau menerima barang dugaan pelanggaran kampanye, dapat menjaga kualitas dan kuantitas barang tersebut, karena merupakan bukti jika sudah terjadi pelanggaran.

Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

Nantinya barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, jika proses penanganan masalah sudah selesai, baik itu terbukti pelanggaran atau tidak.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI