DPRD Bukittinggi Sepakati APBD Tahun 2024 sebesar Rp756,734 Miliar
![DPRD Bukittinggi Sepakati APBD Tahun 2024 sebesar Rp756,734 Miliar](https://valoranews.com/photos/berita/berita-dprd-bukittinggi-sepakati-apbd-tahun-2024-sebesar-rp756734-miliar-valoranews-301123103917.jpeg)
Target Pembiayaan Daerah APBD Bukittinggi Tahun 2024:
a. Penerimaan Pembiayaan
Sesuai hantaran sebesar Rp30 miliar, setelah pembahasan berjumlah Rp50 miliar, terjadi kenaikan Rp20 miliar. Penerimaan pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Tahun Anggaran sebelumnya.
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pada Perda APBD Bukittinggi Tahun 2024, tidak ada alokasi pengeluaran pembiayaan.
Pada pandangan akhirnya, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyatakan dapat menyetujui APBD Tahun 2024 ini untuk disahkan jadi peraturan daerah (Perda). Namun, sejumlah catatan juga disampaikan masing-masing juru bicara fraksi.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Sabirin Rahmat menyampaikan pentingnya efektivitas penyelenggaraan APBD.
Kemudian, perlunya pengawasan pelaksanaan anggaran, sehingga semua program prioritas dapat terlaksana secara maksimal, berkualitas dan tepat waktu.
"Tentunya, ini harus didukung dengan kesiapan OPD dalam membuat perencanaan dari setiap kegiatan yang telah disepakati," ungkap Sabirin.
Juru bicara Fraksi PKS, Syaiful Efendi mengingatkan wali kota tentang target PAD tahun 2024 yang jauh melampui PAD Tahun 2023.
"Target PAD ini berkontribusi sebesar 20,23 persen dari postur APBD Bukittinggi 2024. Sementara, beban lainnya juga masih banyak seperti Belanja Daerah, mandatory spending, tema pembangunan dan indeks gini ratio Bukittinggi," ungkap Syaiful.
Juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Irman menilai, rancangan APBD Bukittinggi 2024 telah disusun dengan baik sesuai regulasi terbaru.
"Kita bersyukur, pengesahan ABPD Bukittinggi 2024 ini sesuai target, yang berakhir hari ini tanggal 30 November," ungkap Irman.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Alizarman berharap, Perda APBD 2024 ini terdapat sejumlah kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif. Semua itu mesti dijalankan sesuai amanah UU.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Defisit masih Mewarnai
- Bukittinggi Gelar Lomba Cipta B2SA dan Masak Ikan, Pesertanya utusan PKK Kelurahan
- PKS Sumbar: Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis Tinggal Menunggu Jadwal Pendaftaran ke KPU Bukittinggi
- Silaturahmi dengan JMSI dan PJS Bukittinggi, Ini Harapan Wawako Bukittinggi
- Pemko dan DPRD Bukittinggi akan Perbaiki 87 Rumah Warga, Dananya Rp2,808 Miliar