Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen

Selasa, 21 November 2023, 06:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Besaran alpha tersebut, ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam mengatakan, rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI