Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen

Selasa, 21 November 2023, 06:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Besaran alpha tersebut, ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam mengatakan, rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024