Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen
Besaran alpha tersebut, ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam mengatakan, rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Buya Gusrizal Gazahar Pesankan Pentingnya Kerja Kolaboratif ke Ketua DPRD Sumbar
- Ketua DPRD Bawa Kadisdik Tinjau Kampus SMAN 2 Sumatera Barat
- DPRD Binjai Pelajari Pola Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar
- Plt Gubernur Sumbar Isi Kuliah Umum di Unsri, Dorong Generasi Milenial Jadi Entrepreneur
- Komisi II DPRD Sumbar Bahas Pelaksanaan Agenda Triwulan III dan IV Bersama Mitra Kerja