Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen
Besaran alpha tersebut, ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam mengatakan, rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika